Uncategorized4 Dilihat
banner 468x60

Sungailiat, Bangka – Sungailiat, Bangka – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) sekarang ” Aneh Tapi Nyata ” inilah kalimat yang cocok untuk dilabelkan kepada Lapas yang berperan sebagai lembaga pembinaan terhadap para pelaku pelanggar hukum. Namun fakta yang ada saat ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan masih tetap mendapat kelonggaran dan keleluasaan dengan melampaui batas aturan  yang sudah ditetapkan.

Salah satu contoh kasus adalah WBP Lapas Bukit Semut di Sungailiat yang bernama Satria, diduga mendapatkan kebebasan untuk menggunakan Handphone jenis Android. Dengan alat tersebut tersebut Satria dengan bebas  mengendalikan transaksi dan peredaran  narkoba jenis shabu shabu dari dalam Lapas melalui tangan kanannya di luar Lapas.

BACA JUGA :  Ketika Janji Kapolres Bangka hanya Omong Kosong dan tak Mampu Berantas Bandar Judi Afen di Belinyu

Kejadian ini terungkap ketika  ada salah satu warga yang sempat memesan satu paket narkoba jenis shabu – shabu kepada Satria. Namun setelah keduanya melakukan transaksi ternyata pesanan satu paket barang haram itu tidak dikirim oleh si penjual yang tak lain adalah terduga Satria.

Akibat dari perlakuan Napi tersebut kepada SY yang sudah mentransfer dana / uang itu melaporkan kejadian itu kepada media ini dan meminta agar apa yang sudah menimpa terhadap dirinya dipublikasi dengan harapan tidak ada lagi orang  yang lain menjadi korban selanjutnya.

BACA JUGA :  Ketika Janji Kapolres Bangka hanya Omong Kosong dan tak Mampu Berantas Bandar Judi Afen di Belinyu

Awak media juga sudah mengirimkan link pemberitaan  kepada Satria untuk meminta tanggapan atas pemberitaan yang menyebut namanya yang diduga sebagai pelaku terkait transaksi jual beli narkoba jenis shabu – shabu dari dalam Lapas, namun hingga berita ini diterbitkan, Satria belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Terkait hal ini  media akan melakukan upaya konfirmasi serta meminta agar pihak Lapas Bukit Semut dan Ditjenpas  segera menindak tegas WBP yang bernama Satria itu karena dianggap meresahkan warga dengan melakukan penipuan menggunakan modus berupa jual beli Narkoba jenis shabu – shabu. ( Tim )

BACA JUGA :  Ketika Janji Kapolres Bangka hanya Omong Kosong dan tak Mampu Berantas Bandar Judi Afen di Belinyu

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *