Bangka Tengah, Detiktime – Viktor Sinaga Oknum TNI Berpangkat Kopral dari Kesatuan Korem Gaya 045 Pangkalpinang diduga telah melindungi dan bersekongkol dengan Igus pemilik tambang yang menggunakan 3 (tiga) unit alat berat dan beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin ( 16/6/2025 )
Hal ini didasarkan dari keterangan salah satu sumber yang masih warga setempat sebut saja AG, mengatakan bahwa kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang menggunakan 3 ( tiga ) unit alat berat itu pemiliknya bernama Igus, warga Desa Perlang yang juga merupakan salah satu Kolektor besar yang berkecimpung dibidang jual beli pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.
“ Tambang itu milik Igus pak, bukan milik Sinaga tentara itu, dia ngaku – ngaku aja untuk melindungi Igus supaya wartawan takut untuk menaikan berita tambang Igus yang orangnya memang tertutup,” ungkap sumber kepada media ini Minggu (15/6)
“ Igus memang sering berganti-ganti aparat untuk melindungi kegiatan usaha ilegalnya, karena tambang Igus rata – rata beroperasi di hutan kawasan larangan untuk mendapatkan pasir timah,” jelas AG
“ Dia juga kolektor besar kalau di Desa Perlang pak,” Tambahnya.
Apa yang sudah dijelaskan oleh AG warga setempat itu dikuatkan oleh jawaban hasil konfirmasi dari oknum TNI yang bernama Sinaga. Dalam jawaban konfirmasinya itu, Sinaga yang berpangkat Kopral itu mengatakan bahwa tambang milik Igus itu adalah miliknya.
“ Kami gak ada kaitannya dgn igus,itu tambang kami sendiri,” jawab oknum TNI Kopral Sinaga, singkat, tegas dan penuh arogansi
Sontak saja, pernyataan Oknum TNI itu mendapat kritik keras dari salah satu aktivis pemerhati hutan dan lingkungan hidup. Aktivis yang meminta agar namanya tidak dipublikasi itu mengatakan kepada media ini bahwa jawaban konfirmasi yang disampaikan oleh Oknum TNI berpangkat Kopral itu adalah bentuk jawaban dari seorang abdi negara yang pembangkang terhadap Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto yang telah menandatangani Nota Kesepahaman ( MOu) dengan Kementerian Kehutanan RI yang dilakukan di Kantor Kemenhut pada Rabu ( 12/2/2025 ) lalu.dengan slogan Kobarkan Spirit dan Keberanian Menjaga Lingkungan dan Hutan Indonesia, yang dalam hal ini termasuk hutan yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivis pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan berjanji akan melayangkan surat resmi kepada Komandan Korem Gaya 045 Pangkalpinang dengan tembusan Kodam II/ Sriwijaya Palembang.
“ Ada juga oknum yang berani mengangkangi Nota Kesepahaman antara Panglima TNI dan Kemenhut RI seperti hal Oknmu berpangkat Kopral ini, apa orang ini tidak membaca ya, bahwa nota MOu itu kolaborasi antara TNI dan Kehutanan dalam menjaga lingkungan dan melestarikan hutan indonesia, ini oknum pangkat Kopral dengan berani mengatakan bahwa tambang yang merambah dan merusak kawasan hutan lindung di Dusun Nadi, itu adalah tambang Miliknya, padahal fakta dari hasil tim investigasi yang didalami dilapangan jelas jelas itu adalah tambang milik Igus,” Paparnya, (16/6)
“ Jendral saja gak berani buka usaha di Kawasan Hutan Lindung terlebih lagi sudah ada Nota Kesepahaman, ini oknum pangkat Kopral kok mentang – mentang ya, “ sebutnya
“ Dalam hal ini saya pastikan sebagai aktivis pemerhati lingkungan dan hutan indonesia akan berkoordinasi dengan teman – teman dari KONTRAS di Jakarta untuk segera melayangkan surat terkait kelakuan oknum tersebut kepada Komendan Korem Gaya 045/Pangkalpinang, tembusan Kodam II/Sriwijaya, kalau perlu langsung Panglima,” pungkasnya.
Baca Juga :
Panglima TNI Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kemenhut RI
Dilansir dari beberapa media online yang sedang viral, Telah diitemukan aktivitas 3 unit alat berat di tambang ilegal milik diduga Igus warga desa Perlang yang beroperasi di kawasan hutan lindung dusun Nadi, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu ( 11/6/2025 )
Aktivitas tersebut ditemukan oleh tim investigasi media ini pada Senin ( 9/6/ ) atas laporan salah satu warga setempat yang mengatakan adanya aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan 2 PC dan 1 unit Dozer, yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
“ Ada kegiatan tambang di ujung dusun Nadi Bang, memakai 2 unit pc dan 1 unit dozer,” kata salah satu warga setempat sebut saja Ari.
“ Pemilik tambangnya Igus warga desa Perlang,” sambungnya
Igus sendiri yang disebut – sebut selaku pemilik tambang sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya terkait kepemilikan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung.`
Terkait kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan 3 unit alat berat dan yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, Mardiansyah Kepala KPH Sungai Simbulan tegaskan akan mengecek lokasi tambang dimaksud.
“ Terimakasih infonya nanti tim akan melakukan pengecekan ke lokasi,” tegas Mardiansyah.
Sementara itu Bambang Trisula Kepala Bidang Perlindungan Hutan Gakkum / LHK Provinsi Kep. Babel saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban konfirmasi resmi kepada media ini. ( Tim/Red)