Keresahaan Pengguna BBM lainnya Jika Pengerit Lebih Diutamakan
DetikTime, Belinyu, Bangka – Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dari jenis Premium dan solar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus berlangsung. Dugaan penyalahgunaan BBM kali ini terjadi di SPBU 24.332.132 yang beralamat di Jln Mayor Syafrie Rahman, samping Gapura. Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Jumat ( 1/8/2025 )
Informasi itu berawal dari laporan salah satu warga masyarakat Kecamatan Belinyu Ibu Alin menceritakan pengalaman dirinya ketika akan melakukan perjalanan ke Kota Pangkalpinang pada Rabu (30/7). Ia bersama rombongan singgah untuk melakukan pengisian BBM di SPBU 24.332.231 Sincong. Namun yang dia alami saat itu terpaksa harus mengantri cukup lama untuk menunggu giliran dan setelah ia amati faktor keterlambatan itu disebabkan adanya para pengerit yang terkesan lebih diutamakan oleh petugas Nosel.
“ Memang dak beres agik SPBU disitu, mobil dak berapelah, tapi yang keluar masuk begenti genti, tu lah yang bikin kite lame ngantri,” ujarnya.
Bisa Ngerit tapi 500 perliter untuk Petugas SPBU
Dari hasil penelusuran, wartawan media ini memperoleh informasi baru yang diterima dari salah warga asal Simpang Lumut, inisial AK, yang juga seringkali mengerit mengatakan jika di SPBU 24 332 132 Sincong bisa melakukan pengeritan dengan syarat bayar Fee 500 perliter ke petugas nosel.
“ Bisa ngerit disana Bang, tapi kita harus pintar pintar ke petugas nosel,” kata AK
“ Biasa kami ngasi ke petugas nosel 500 perliter,” sebutnya.
Bantahan dan Ajakan Ngopi dari Pemilik SPBU saat Dikonfirmasi
Dari hasil keterangan dua orang warga yang sama – sama pengguna BBM bersubdi namun mendapat perlakuan yang berbeda ketika keduanya melakukan pengisian BBM di SPBU 24.332.132, wartawan media berupaya mengbungi pemilik SPBU tersebut. Dalam jawaban konfirmasinya Afen mengatakan jika di SPBU miliknya itu tidak ada pengerit dan fee 500.
“ Saya mau klarifikasi bahwa di spbu tidak benar ada yg ngerit. Semua ikut ngantri. Dan tidak ada yg harus membayar fee. Kalau ada ke Belinyu info ke kita pak kita cerita sambil ngopi pak. Terima kasih,” tulis Afen di akun WhatsAppnya saat menjawab permintaan konfirmasi media ( 1/8 )
Merugikan Negara dan Meresahkan Warga Kapolres Bangka Harus Menindak Tegas SPBU Nakal
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddi Dwitya Putra dalam jawaban konfirmasinya,dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh media.
“Terimakasih Infonya kami tindaklanjuti pak,” jawabnya singkat.
Perlu diketahui bersama bahwa mengerit atau menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBU melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
secara spesifik melarang penyalahgunaan BBM subsidi. Ini termasuk kegiatan seperti pengoplosan, penyimpangan alokasi, pengangkutan, dan penjualan ke luar negeri. - Penyalahgunaan
diartikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. - Contoh penyalahgunaan
pengalihan alokasi BBM subsidi ke industri, atau penjualan BBM subsidi ke masyarakat pengguna BBM untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. - Sanksi pidana
bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa pidana penjara dan denda. - Selain Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001,
tindakan penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwajib.
Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan dan mencegah kerugian negara.
( Penulis : Henddra citizen )