Kebun Sawit Amen 160 H di Desa Batu Beriga tak Terendus, Integritas Satgas PKH Dipertanyakan, FK-PWI akan Layangkan Surat Resmi ke Kejagung RI

Berita Utama6 Dilihat
banner 468x60

Detiktime, Bangka Tengah – Perkebunan sawit seluas 160 hektar milik salah satu bos besar di Koba  bernama Amen yang diduga berada di dalam Hutan Kawasan Lindung di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu ( 22/4/2026 ) menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya keberadaan kebun sawit seluas kurang lebih 160 hektar yang kabarnya milik Kwang Yung alias Buyung dan dikelola oleh Amen yang tak lain adalah mertua Buyung  diduga berada di dalam Hutan Kawasan Lindung di Desa Batu Beriga. Namun perkebunan tersebut luput dari pantauan Satgas PKH yang saat ini sedang gencar – gencarnya menertibkan segala bentuk kegiatan yang berada di dalam Kawasan Hutan termasuk aktivitas perkebunan sawit.

BACA JUGA :  KAMAKSI Minta PDIP Pecat Rudianto Tjen dan KPK Segera Usut

Integritas Satgas PKH Dipertanyakan

“Ini adalah kelalaian, apa kesengajaan aparat sehingga kebun Amen seluas 160 H di dalam hutan lindung tak terendus,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

“ Berapa banyak perkebunan di tempat lain yang sudah disita oleh kejagung, contohnya kebun sawit Aon, kenapa yang kebun Amen ini tak tersentuh oleh Satgas PKH,” tukasnya.

BACA JUGA :  Selain Membekingi Tambang Igus di Hutan Lindung Dusun Nadi, Oknum TNI Kopral Naga Anggota Korem Gaya 045 Diduga Mengkoordinir Tambang Rajuk di Zona Zero Tambang Kolong Koboy Kota Pangkalpinang

Dari komentar salah satu tokoh yang berasal dari wilayah setempat sangat jelas yang dipertanyakan itu adalah integritas Satgas PKH saat ini, yang sudah mulai melempem dan terkesan tebang pilih. Amen sendiri hingga saat ini belum bisa dhubungi untuk dimminta keterangannya terkait kepemilikan kebun tersebut

Potensi Pelanggaran Sangat Jelas dan FKPWI akan Layang Surat Resmi ke Kejagung RI

Atas  kegiatan dan kepemilikan perkebunan seluas 160 hektar dan berada di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Batu Beriga, Amen berpotensi melanggar UU No 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

BACA JUGA :  Proyek Disperkimhub Senilai Rp.1,7 M di Desa Kurau, identik dengan Proyek Siluman.

Terkait dugaan adanya pelanggaran tersebut, media ini melalui Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia ( FK-PWI Babel ) akan melayangkan resmi ke Kejagung RI di Jakarta dan meminta agar segera melakukan penindakan tegas kepada pelaku yakni Amen. Sementara itu upaya konfirmasi ke pihak terkait termasuk ke Satgas PKH sedang dilakukan. ( Team / Red )

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *