Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL

banner 468x60

dTime.com, Pangkalpinang, Bangka Belitung – Publik kembali dihebohkan adanya Isu pembongkaran dan pencurian  balok timah pada awal bulan Desember 2025 di dalam gudang  Perusahaan Smelter peleburan timah  PT Stanindo Inti Perkasa milik Awi yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu ( 27/12/2025 ) yang saat ini  tanah dan bangunan perusahaan tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun.

Informasi yang  berasal dari sumber intern yang bisa dipertanggung jawabkan, mengatakan jika balok timah yang ditimbun dengan dengan timah tailing dan  berada di dalam gudang perusahaan smelter PT Stanindo Inti Perkasa milik Suwito Gunawan yang lebih dikenal dengan nama Awi  diketemukan telah  dibongkar pada awal bulan Desember 2025  lalu oleh orang – orang yang diduga merupakan orang suruhan dari pihak perusahaan.

Sumber menyebutkan koordinator yang memimpin pembongkaran balok timah itu diduga bernama IVAL dengan menggunakan alat berat jenis excavator 90 merk Liugong warna kuning pada pukul 01.00  hingga pukul 04.00 WIB dini hari.

BACA JUGA :  Warga Soroti Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal di Pasir Paros, Baleendah

Selain excavator masih kata sumber, terlihat ada 7 unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut timah balok menuju Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“ Timah balok di dalam gudang PT Stanindo inti Perkasa sudah dibongkar sekitar 3 minggu yang lalu bang, ya sekitar awal bulan Desember 2025 lah,” ucap sumber yang tidak mau menyebutkan identitas namanya, (261/2)

“ Orang kepercayaan selaku koordinator pembongkaran yang ada di lokasi malam itu bernama IVAL menggunakan excavator 90 merk Liugong warna kuning dan 7 unit mobil truk yang stanby untuk mengangkut timah balok itu,” sebut sumber.

“ Waktu itu dalam satu truk muatanya sekitar 7 sampai 8 ton dimuat pada 4 unit mobil sedang 3 unit mobil truk lainnya  diperkirakan bermuatan sebatas hanya 4 ton yang kabarnya mau di bawa ke Desa Air Mesuk waktu saya tanya ke sopir truk, tapi mereka  tidak bilang saat saya tanya  dimana tempat bongkar timah balok itu di Desa Air Mesuk  Bang,” ungkap sumber.

Nama IVAL yang disebut – sebut selaku orang kepercayaan dan koordinator saat melakukan pembongkaran balok timah sekitar kurang lebih 50 ton dari dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa itu, ketika dihubungi melalui akun WhatsApp miliknya guna kepentingan konfirmasi ternyata Akun WhatsApp atas nama IVAL dengan nomor 0813xxxx831 tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Bangka Barat Menyapa Komunitas RX King, Wujud Polisi Humanis yang Dekat dengan Masyarakat

Atas  informasi terjadinya pembongkaran timah balok milik PT Stanindo Inti Perkasa yang  saat ini merupakan sitaan Kejagung RI, wartawan media ini akan berkoordinasi dan meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Babel untuk memperoleh keterangan serta penjelasan atas peristiwa yang saat ini menjadi sorotan publik.

Terkait dugaan  pencurian dan pembongkaran balok timah sebanyak 50 ton  yang dilakukan pada malam hari tersebut pelaku diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dalam KUHP lama yang masih berlaku saat ini (sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2026) maupun KUHP baru:

1. Pengambilan Barang Sitaan (Tindak Pidana Khusus)

Perbuatan mengambil, menarik, atau menggelapkan barang yang berada dalam sitaan berdasarkan keputusan pengadilan atau pejabat yang berwenang, diancam dalam:

Pasal 231 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 317 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (sekitar Rp200 juta, tergantung penyesuaian).

BACA JUGA :  Kadisperkimhub Sebut Penerapan K3 dan Papan Proyek 1,7M di Kurau Dipasang sejak Awal Pengerjaan Proyek

2. Pencurian dengan Pemberatan (Tindak Pidana Umum)

Fakta bahwa pencurian dilakukan pada malam hari merupakan unsur pemberatan tindak pidana pencurian. Hal ini diatur dalam:

Pasal 363 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Unsur pemberatannya antara lain:

-Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan          tertutup.

-Dilakukan oleh dua orang atau lebih.

-Dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat.

Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika memenuhi unsur pemberatan tertentu.

Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis (kumulatif) atau dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat, tergantung pada penerapan hukum oleh penegak hukum dan hakim.

Pencurian barang sitaan negara juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur keterlibatan pegawai negeri atau pihak lain yang mengelola barang tersebut. ( Team/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *