Detiktime, Bangka Tengah — Mencuatnya dugaan penguasaan lahan yang merupakan aset desa oleh salah satu oknum warga untuk kepentingan pribadi di Dusun Busang, RT 09/RW 02, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru,Rabu ( 25/3/2026 ) makin menguat.
Dari hasil laporan warga yang diterima oleh tim investigasi media hari ini mengarah kepada pemanfaatan lahan desa seluas kurang lebih dua hektare itu diperuntukan sebagai perkebunan sawit yang diduga kuat untuk kepentingan pribadinya. Atas hal tersebut, tim media terpanggil utnuk mendalami informasi tersebut dengan melakukan investigasi langsung ke lokasi.
Setiba di lokasi, terpantau hamparan luas yang sudah ditanami kelapa sawit. Tinggi tanaman diperkirakan baru mencapai satu meter dengan jumlah ratusan batang, menutupi hampir seluruh area yang diduga masih merupakan aset desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari banyak pihak terkait status dan pengelolaan lahan yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika lahan itu dikelola oleh salah satu oknum warga yang dikenal dengan nama Unyil. Sumber juga mengatakan jika oknumj warga tersebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, yakni sebagai adik kandung salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta memiliki hubungan keluarga dengan Jhon Hendri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru.
” Lahan Desa itu dikelola oleh Unyil Bang yang Kakaknya itu Anggota Dewan Provinsi,” sebut sumber.
” Selain itu dia itu ( Unyil.red ) masih ada hubungaan keluarga dengan Jhon, Kepala Desa Jeruk,” ungkapnya
Dari hasil Penelusuran lanjutan tim investigasi mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas tambang timah milik seorang pengusaha bernama Guci. Pada tahun 2005, lahan itu disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Jeruk untuk dijadikan aset desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa almarhum Julianto alias Aliang.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, mengaku tidak mengetahui secara pasti status lahan tersebut sebagai aset desa. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat ia telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir dua periode, sejak 2017 hingga 2022 dan kembali terpilih untuk periode 2022–2028. Terlebih lagi, lokasi lahan yang dipermasalahkan hanya berjarak sekitar 300 meter dari kediamannya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi konflik kepentingan, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara pihak yang diduga menguasai lahan dengan kepala desa. Warga pun menilai pernyataan tersebut sulit diterima secara logika.
Atas temuan ini, tim investigasi mendesak Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Jeruk dinilai penting guna memastikan legalitas dan status lahan, serta mengusut dugaan penyalahgunaan aset desa.
Sebagai acuan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Aturan ini juga memperketat mekanisme pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah, guna mencegah penyimpangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola aset desa yang bersih dan berintegritas. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat paling rendah.
Terkait dugaan penyalahgunaan serta penguasaan lahan yang masih aset desa tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi Bupati Bangka Tengah, namun hingga berita ini tayang, media belum menerima konfirmasi resmi. Sementara itu oknum warga yang bernama Unyil yang disebut – sebut selaku yang terduga dalam penguasaan lahan aset desa itu hingga saat ini masih belum bisa dihubungi guna diminta klarifikasinya. ( red )














