Detiktime.com, Koba, Bangka Tengah – Tidak ditemukannya papan pengumuman kegiatan proyek sebagai bentuk transparansi publik serta mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) pada kegiatan pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Draenase Lingkungan TA 2025 senilai Rp.1,6 M yang dikerjakan oleh CV Karya Maju Bersama di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Rabu ( 26/11/2025 ) terkesan sangat mirip bahkan identik dengan dengan proyek siluman sehingga kegiatan proyek tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak dan menjadi sorotan publik.
Dengan tidak terpasangnya lis plang pengumuman pada kegiatan proyek yang memakan biaya Dana Alokasi Khusus ( DAK ) kucuran dana APBN ke APBD sebesar Rp.1,7 M itu terkesan tidak ubahnya seperti proyek siluman dan CV Karya Maju selaku Kontraktor pelaksana proyek tersebut dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.01-1970 ttg Keselamatan Kerja.
Selain tidak terpasangnya Lis Plang pengumuman kegiatan proyek tersebut, tim media menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja perumahan yang diduga dengan sengaja mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3) saat beraktivitas. Salah satu pekerja yang berhasil ditemui oleh awak media mengatakan K3 tidak disediakan oleh pihak pelaksana proyek.
“ Tidak ada disediakan oleh boss pak dan dak ngerti apa itu K3,” ucapnya.
Setelah dijelaskan apa itu K3 dan kegunaannya oleh media, pekerja tersebut mengatakan tidak pernah melihat barang k3 yang maksud oleh wartawan media.
Selanjutnya tim media menyusuri setiap titik tempat yang ada pengerjaan perumahan dari wilayah Kurau Barat hingga Kurau Timur namun pihak media tidak juga menemukan Lis Plang pengumuman terkait kegiatan proyek yang saat ini sedang berlangsung.
Seluruh keterangan warga setempat yang berhasil ditemui oleh tim media ini mengatakan tidak pernah melihat lis plang pengumuman terkait pengerjaan proyek yang saat sedang dikerjakan di lingkungan tempat ia tinggal.
“ Tidak ada dipasang plang pengumumannya proyek yang saat ini dikerjakan pak,” kata salah satu Ketua RT di Kurau Barat.
Dari hasil investigasi tersebut dan berdasarkan keterangan – keterangan warga yang berhasil dihimpun oleh tim media, pihak media berupaya menghubungi Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Bangka Tengah. Salah satu pegawai bernama Yayan yang kabarnya menjabat sebagai wakil ketua Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah.
Namun ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait temuan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi pengerjaan proyek senilai Rp. 1,7 M di Desa Kurau, hingga berita ditayang Yayan tidak memberikan jawaban serta penjelasan apapun kepada pihak media.
Publik sangat menyesalkan atas tidak adanya jawaban dan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi dari perwakilan Diperkimhub Bateng selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya dugaan pelanggaran pada kegiatan proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.
Diduga melanggar UU no.01-1970 ttg Keselamatan Kerja dalam penerapan K3 saat beraktivitas pengerjaan proyek dan kurangnya pengawasan secara intensiif baik dari pihak kontraktor maupun pihak dinas terkait, serta tidak adanya pemasangan plang pengumuman kegiatan proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan, tim media akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Babel dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) di Pangkalpinang (*).















